SEKILAS INFO
30-04-2026
  • 1 tahun yang lalu / Pendaftaran PPDB akan ditutup pada: Jumat, 28 Juni 2024 pukul 11.00 WIB.   Pengumuman PPDB: Senin, 1 Juli 2024
  • 1 tahun yang lalu / Selamat Hari kebangkitan Nasional – 20 Mei 2024
  • 1 tahun yang lalu / Selamat Hari Pendidikan Nasional – “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”
26
Jul 2021
0

Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 guna menekan laju penyebaran Covid-19.

“PPKM level 4 di Belitung efektif berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa (27/7/2021).

 

 

Menurut dia, sebelumnya Kabupaten Belitung masuk dalam daftar 32 daerah dari 19 Provinsi di luar Jawa-Bali yang diminta untuk menerapkan PPKM level 4 mengingat tinggnya kasus positif dan angka kematian Covid-19.

Ia mengatakan, guna menindaklanjuti instruksi tersebut Bupati Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1 /954/II/2021 Tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kabupaten Belitun dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka surat edaran sebelumnya mengenai PPKM Mikro Intensif di Belitung hingga 29 Juli resmi dicabut dan tidak berlaku.

“Kami berharap dengan pelaksanaan PPKM di Belitung satu minggu ke depan kasus Covid-19 bisa menurun sehingga tingkat level PPKM juga turun menjadi level 3 atau level 2,” ujarnya.

Sekda menambahkan, dalam surat edaran tersebut pengaturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat serta jam operasional kegiatan usaha, penyekatan dan pengawasan kedatangan orang, baik melalui jalur udara dan laut serta pengaturan lainnya tak jauh berbeda dengan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang PPKM di luar Jawa-Bali.

“Hanya saja untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, lokasi pengisian pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, toko loak, toko pakaian, jasa pencucian baju dan kendaraan serta bengkel masih bisa beroperasi hingga pukul 20:00 WIB,” katanya.

Disamping itu, lanjut Sekda, Satgas Covid-19 berasam Dinkes Belitung juga akan mengoptimalkan proses tracing atau penelusuran terhadap riwayat kontak erat pasien positif Covid-19 kurang lebih mencapai 400 orang per hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Karena pemerintah pusat meminta Belitung melakukan tracing sebanyak 407 orang per hari nanti akan kami optimalkan menyesuaikan dengan ketersediaan peralatan baik yang dilakukan oleh Dinkes bahkan klinik dan rumah sakit seluruhnya, kata Sekda.

Sumber : https://www.suara.com/news/2021/07/27/160054/tekan-laju-penyebaran-covid-19-belitung-resmi-terapkan-ppkm-level-4

Data Sekolah

SMP Negeri 3 Tanjungpandan

NPSN : 10900427

Jl. M. Nuh Tanjungpandan No 29
KEC. Tanjungpandan
KAB. Belitung
PROV. Kep. Bangka Belitung
KODE POS 33412

Agenda

Pengunjung

  • 0
  • 1,246
  • 664
  • 24,034
  • 270,395
  • 329,428

Lokasi Sekolah