
ALUR PPDB KABUPATEN BELITUNG

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
- Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
- Laman website : https://ppdb.belitung.go.id
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung
- Spanduk/Baliho/papan pengumuman di SMPN 3 Tanjungpandan
- Tata cara pendaftaran peserta didik baru SMP Negeri 3 Tanjungpandan mendaftar melalui sistem dalam jaringan (daring) aplikasi Laman website : https://ppdb.belitung.go.id
- Adapun yang menjadi Wilayah Zonasi SMPN 3 Tanjungpandan berdasarkan Peraturan Bupati Belitung Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama adalah : Kelurahan Pangkal Lalang, Kelurahan Kota, Kelurahan Paal Satu, Kelurahan Lesung Batang, Desa Aik Raya, Desa Dukong, Desa Aik Merbau, Desa Aik Ketekok, dan Kelurahan Kampong Damai. Unduh Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 disini.
JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diatur dengan jadwal sebagai berikut:
| No. | Kegiatan | Jadwal Pelaksanaan |
| 1. | Sosialisasi Pelaksanaan PPDB | 28 Mei s.d 20 Juni 2021 |
| 2. | Pendaftaran PPDB | 21 Juni s.d 30 Juni 2021 |
| 3. | Verifikasi Berkas Calon Peserta Baru | 21 Juni s.d 30 Juni 2021 |
| 4. | Pengesahan Calon Peserta Didik Baru | 01 Juli 2021 |
| 5. | Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru | 02 Juli 2021 |
| 6. | Pendaftaran Ulang | 05 Juli s.d 07 Juli 2021 |
| 7. | Pengenalan Lingkungan Sekolah | 12 Juli s.d 14 Juli 2021 |
| 8. | Awal Tahun Pelajaran | 12 Juli 2021 |
DAYA TAMPUNG
Daya Tampung SMPN 3 Tanjungpandan adalah 6 Rombel = 192 Siswa.
JALUR SELEKSI
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan dengan 4 jalur pendaftaran yaitu : jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi orang tua.
- Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung dengan memperhitungkan jarak tempuh terdekat dari tempat tinggal pendaftar dengan satuan pendidikan mengacu pada zona yang ditetapkan dengan paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Asli;
- Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan KIP (Program Indonesia Pintar) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PKH atau SKTM yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung dan anak penyandang disabilitas pada sekolah inklusi dengan kuota 15% dari daya tampung sekolah. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan;
- Jalur Perpindahan/Tugas Orang tua adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas yang dibuktikan dengan Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, paling banyak 5% dari daya tampung (kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata raport 5 (lima) semester/nilai kelulusan terakhir dengan kuota 30% dari daya tampung sekolah.
Calon Peserta didik yang memiliki prestasi kejuaraan bidang akademik dan non akademik (Olimpiade, KIR dan yang sejenis, Lomba Cerdas Cermat, Lomba Mata Pelajaran, Siswa Berprestasi), Lomba Tata Upacara Bendera, peraturan baris berbaris, bidang olah raga (atletik, angkat besi, senam ritmik dan artistik, renang, bola volly, bola basket, bulu tangkis, sepak bola, sepak takraw, panahan, beladiri, sky air, bridge, catur, futsal, tenis meja dan tenis lapangan), bidang kesenian (seni tari, seni suara, seni musik, seni lukis, seni kriya, MTQ, Hafidz (Hafal Al Qur`an), mata pelajaran dan seni Islami, seni pedalangan, cerpen, story telling, baca puisi/geguritan, perfilman, drama), bidang keterampilan, Pramuka dan PMR pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan baik kelompok maupun perorangan/institusional sebagai juara dan mendaftar lewat jalur prestasi diberikan nilai sebagai berikut:
PIAGAM PRESTASI
| No. | Tingkat Kejuaraan | Juara 1 | Juara II | Juara III | Harapan I | Harapan II | Harapan III |
| 1. | Internasional | 100 | 95 | 90 | 85 | 80 | 75 |
| 2. | Nasional | 100 | 95 | 90 | 85 | 80 | 75 |
| 3. | Provinsi | 70 | 65 | 60 | 55 | – | – |
| 4. | Kabupaten/Kota | 50 | 45 | 40 | 35 | – | – |
| 5. | Kecamatan | 30 | 25 | 20 | – | – | – |
HAFIDZ/PENGHAPAL AL QURAN/PENGHAPAL KITAB SUCI AGAMA LAIN
| No. | Jumlah Juz yang dihapalkan (N) | Nilai Prestasi |
| 1. | N ≥ 7 Juz | 100 (setara Juara Nasional) |
| 2. | 4 ˂ N ≤ 6 Juz | 70 (setara juara Provinsi) |
| 3. | 2 ˂ N ≤ 4 Juz | 50 (setara juara Kota /Kab) |
| 4. | 1 ≤ N ≤ 2 Juz | 30 (setara dengan juara Kecamatan) |
Keterangan :
- Kejuaraan Internasional adalah kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang sejak tingkat Kabupaten/Kota.
- Kejuaraan Negara sahabat/asing yang tidak ada penjenjangan di Indonesia nilainya sama dengan Juara I tingkat Kabupaten/Kota.
- Nilai kejuaraan untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun pelajaran terakhir (Mei 2018 s/d Mei 2021).
- Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten, misalnya Instansi Pemerintah, Organisasi Profesi yang sesuai bidang lomba dan Organisasi dibawah pembinaan instansi terkait. Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari Kab/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional serta mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab/kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Menteri.
- Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Dinas Pemuda Olahraga dan Kemenag Provinsi, Piagam tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab/Kota, Dinas Pemuda Olahraga Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam KSN, KOSN dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Belitung, lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas pendaftaran serta di scan oleh panitia PPDB satuan pendidikan untuk kemudian di upload ke website:belitungkab.go.id
- Penerbitan Piagam Hafidz oleh Kantor Kemenag.
- Sertifikat/Piagam penghargaan di luar ketentuan diatas tidak diperhitungkan.
PERHITUNGAN NILAI AKHIR SELEKSI UMUM
- Jalur Zonasi Penyusunan peringkat pendaftar didasarkan pada kedekatan domisili pendaftar dengan sekolah yang dituju
- Jalur Afirmasi dibuktikan dengan KIP (Progam Indonesia Pintar) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPS, PKH atau surat keterangan penerima manfaat program penanganan keluarga tidak mampu dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung
- Jalur Mutasi dibuktikan dengan surat keterangan mutasi dari instansi tempat bekerja orang tuanya.
- Jalur Prestasi Penyusunan peringkat pendaftar didasarkan nilai akhir yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai rata-rata raport 5 semester dikali 40 % ditambah Nilai prestasi sesuai tabel dikali 60%.

Keterangan : Dalam hal terjadi nilai yang sama pada peringkat terakhir, maka yang menjadi pertimbangan peringkat adalah:
1.Jalur Zonasi
- Urutan pilihan
- Umur yang lebih tua
- Nomor Urut Pendaftaran
2. Jalur Afirmasi
- Urutan pilihan
- Umur yang lebih tua
- Nomor Urut Pendaftaran
3. Jalur Mutasi
- Urutan pilihan
- Umur yang lebih tua
- Nomor Urut Pendaftaran
4. Jalur Prestasi
– Urutan pilihan
– Umur yang lebih tua
– Nomor Urut Pendaftaran
Dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPDB Kabupaten Belitung untuk SMP yakni:
1.Zonasi
- Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
2. Afirmasi;
- Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
- Kartu KIP/Kartu PKH/KIM/SKTM dari Dinas Sosial (scan asli format JPG/Jpeg);
3.Perpindahan tugas orang tua/wali (Mutasi)
- Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
- Surat Keterangan pindah tugas orang tua dari Instansi/Dinas/Perusahaan terkait (scan asli format JPG/Jpeg);
4. Prestasi akademik dan prestasi non akademik.
- Kartu Keluarga (scan asli format JPG/Jpeg);
- Prestasi Akademik: Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal ((scan asli format JPG/Jpeg);
- Prestasi Non Akademik: Sertifikat Lomba/Kejuaraan (scan asli format JPG/Jpeg);
Alur Tahapan dan Syarat PPDB Kabupaten Belitung 2021/2022:
- Menyiapkan scan atau foto dokumen yang sah.
- Akses situs publik PPDB Kabupaten Belitung https://ppdb.belitung.go.id
- Memilih jalur pendaftaran peserta didik baru.
- Mengisi formulir dengan benar secara daring.
- Mengupload dokumen sesuai persyaratan.
- Mengirimkan formulir pendaftaran.
- Mencetak tanda bukti hasil pendaftaran peserta didik baru dan disimpan sebagai bukti telah mendaftar disekolah yang dituju.
- Calon peserta didik baru memantau pengumuman yang di keluarkan oleh masing-masing sekolah pada laman https://ppdb.belitung.go.id atau papan pengumuman di sekolah pendaftaran.
- Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar di 1 (satu) sekolah tujuan yang dipilih.
- Apabila calon peserta didik baru akan mendaftar disekolah lain di Kabupaten Belitung agar terlebih dahulu membatalkan pendaftaran pada sekolah yang sudah terdaftar.
DAFTAR ULANG
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SD dan SMP pada saat mendaftar ulang berupa Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi:
- Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Kartu Keluarga Asli
- Piagam prestasi akademik/non akademik tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Akta Kelahiran Asli
- Surat penugasan dari instansi yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas terkait Kabupaten/Kota;
- Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Untuk Lebih jelas silakan unduh Juknis PPDB Kabupaten Belitung disini.
Penulis : Jovi Alannoris, S.Pd.
