
“ PROBLEMATIKA PTM TERBATAS DI KABUPATEN BELITUNG :
MAMPUKAH GURU BK MENGATASI ? “

WIDYA HARIHATI FAJAR SUMITRO, S.Pd
Guru Bimbingan & Konseling SMPN 3 Tanjungpandan
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor: 420/349/Setumpeg/Dindikbud, tanggal 12 Agustus 2021. Perihal pelaksanaan KBM dimasa PPKM level 3 di Kabupaten Belitung. Salah satu isi surat tersebut menyatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Perlu diketahui, istilah PTM Terbatas adalah Pembelajaran Tatap MukaTerbatas, menurut konsepnya peserta didik tidak perlu mengikuti pembelajaran penuh dalam sehari ataupun dalam seminggu tetapi diatur sesuai kebutuhan sekolah masing-masing. Terkait PTM terbatas terdapat Pembelajaran Tatap Muka (Offline) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/Online), ataupun penggabungan antara 2 opsi tersebut. Dari aspek materi pembelajaran yang diberikan hanyalah materi yang paling penting (esensial).
PROBLEMATIKA PESERTA DIDIK
Dalam pelaksanaan PTM Terbatas di Kabupaten Belitung, peserta didik tidak luput dari problematika, yaitu :
Beberapa peserta didik belum memiliki perangkat/smartphone, koneksi internet yang tidak memadahi, minimnya pengetahuan tentang penggunaan perangkat, serta penggunaan perangkat yang belum maksimal (penggunaan smartphone hanya untuk sarana rekreasi saja tanpa disertai dengan pembelajaran yang bermakna)
Peserta didik menganggap PTM Terbatas (daring) lebih santai.karena bisa melakukan hal lain pada saat belajar (makan, minum, rebahan, main games, chatting), sehingga sering kali peserta didik tidak memahami materi yang disampaikan guru.
Beberapa peserta didik lebih tertarik untuk bekerja sebagai penambang timah pada saat pembelajaran daring. Hal ini karena Belitung merupakan daerah penghasil timah. Dan berdasarkan informasi peserta didik yang bekerja,bisa menghasilkan uang antara 500 ribu – 2 juta rupiah per minggunya.
POLA ASUH ORANG TUA
Pengasuhan positif (Iswandari, Yuliati. “Positif Parenting.” Hello Sehat, 16 Agustus 2021) adalah Pola asuh yang dilakukan secara suportif, konstruktif dan menyenangkan. Suportif artinya member perlakuan yang mendukung perkembangan anak. Konstruktif artinya bersikap positif dengan menghindari kekerasan atau hukuman serta dilakukan dengan cara menyenangkan.
Pada kenyataannya, masyarakat khususnya orang tuat idak dan belum mengetahui tentang pengasuhan positif sehingga timbul beberapa masalah pada peserta didik. Orang tua lebih mengutamakan factor ekonomi demi pemenuhan kebutuhan keluarga tanpa memperhatikan kebutuhan peserta didik dalam proses belajar di sekolah. Akibatnya peserta didik kurang mendapatkan perlakuan yang mendukung perkembangan dan belajarnya.
KOORDINASI ANTARA ORANG TUA DAN GURU
Koordinasiantara orangtuadan guru sangat diperlukansaat PTM Terbatas, untuk mencari solusi dari berbagai masalah yang dihadapi oleh peserta didik, orang tuadan guru dalam proses belajar rmengajar. Tetapi pada kenyataannya banyak terjadi ketimpangan.
Beberapa orang tua hanya berkutat dengan problematika keluarga sendiri, terutama masalah pendidikan anak tanpa mengkoordinasikan kepada guru. Seringkali orang tua hanya menunggu panggilan (respon) dari guru. Orang tua seakan-akan segan dan malu untuk mengkoordinasikan perkembangan anak.
Tugas guru adalah sebagai pengajar, pendidik, mempersiapkanadministrasi pembelajaran, dan melaksanakan beberapa tugas tambahan yang diberikan pihak sekolah. Sering kali karena sederet tugas yang diampu, membuat guru lalai untuk menginformasikan perkembangan pribadi peserta didik kepada orang tua.
LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Berdasarkan Permendikbud No. 111 Tahun 2014, Pengertian Bimbingan dan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh guru BK/konselor kepada individu/konseli yang mengalami suatu masalah dengan tujuan teratasinya masalah untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri, serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yaitu
Jadwal pelaksanaan PTM Terbatas relative singkat dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, sehingga berpengaruh terhadap jadwal layanan BK, tetapi hal ini bisa diatasi dengan pembuatan jadwal layanan BK secara mandiri oleh guru BK.
Standar Beban Kerja Guru BK dalam Permendikbud No.111 Tahun 2014 adalah mengampu peserta didik antara 150-160 orang, ekuivalen dengan 24 jam pembelajaran. Berdasarkan hal tersebut, di Kabupaten Belitung jumlah guru BK masih kurang, sehingga berpengaruh pada pemberian bantuan bimbingan dan konseling untuk peserta didik.
Kegiatan Layanan BK dilaksanakan didalam kelas maupun diluar kelas (layanan informasi, konseling individu/kelompok, bimbingan kelompok, konsultasi, konferensikasus, kunjungan rumah/home visit, advokasi, aliht angan kasus, pengelolaan media/website/leaflet/papan BK/kotakmasalah), tetapi pada pelaksanaannya sering terjadi ketidak sempurnaan layanan yang dilaksanakan oleh guru BK dengan berbagai alasan (teknologi, tugas tambahan, tidak paham teknikkonseling, dsb) sehingga mempengaruhi hasil layanan kepada peserta didik.
Berdasarkan opini yang telah disampaikan, peran guru BK sangat diperlukan sebagai ujung tombak dalam pemberian bantuan layanan kepada peserta didik, Setiap guru BK diharapkan mau dan mampu mengasah diri sesuai dengan profesi dan perkembangan jaman untuk kemajuan pesertadidik.
( Opini ini telah terbit di harian POS BELITUNG pada hari Rabu, 6 Oktober 2021)
